Alasan Malaysia Tangkap Lima Nelayan RI

Polisi menangkap seorang warga dalam demonstrasi di Kuala Lumpur, Malaysia
VIVAnews – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara bagian Penang, Malaysia, telah mengirim surat permohonan pembebasan kepada Agen Penguat Marin Malaysia (APMM) terkait penangkapan lima nelayan Indonesia Jumat pekan lalu. KJRI menjelaskan bahwa APMM telah salah paham dalam menangkap mereka.
Pada surat pembebasan yang diberikan kepada APMM tersebut dikatakan bahwa kelima nelayan Indonesia yang tertangkap agar dibebaskan. Konjen mengatakan bahwa masuknya para nelayan ke perairan Indonesia dikarenakan adanya kerusakan pada kapal yang mereka gunakan.


“Salah satu komponen kapal mereka rusak sehingga kapal bocor dan air laut masuk ke dalam kapal. Kerusakan ini jika tidak segera ditanggulangi akan menyebabkan kapal tersebut tenggelam,” ujar Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Penang, Supiyati Dimas, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 7 September 2010.
Supiyati, yang telah bertemu dengan para nelayan dan mengatakan bahwa mereka dalam kondisi baik, mengatakan para nelayan yang tertangkap mengaku masuknya mereka ke perairan Malaysia adalah karena terpaksa. Mereka melakukannya untuk memperoleh bantuan dari polisi air Malaysia, jika tidak nasib mereka bisa gawat.
“Mereka memang sengaja memasuki perairan Malaysia untuk mendekati polisi Malaysia untuk minta pertolongan. Polisi Malaysia malah menangkap mereka dengan tuduhan pelanggaran batas wilayah laut dan menahan mereka di kantor polisi sampai penyidikan selesai,” ujar Supiyati.
Menurut Supiyati, kapal nelayan yang rusak akan menjadi bukti bahwa para nelayan tidak berniat untuk memasuki perairan Malaysia dengan sengaja untuk mencari ikan. Dia mengatakan bahwa kapal tersebut memang mengalami kerusakan dan sekarang berada di dok galangan Limonga Batu Maung di Penang dan akan menjalani pemeriksaan.
“Penyidikan masih dilakukan, para nelayan yang ditahan di kantor polisi masih menunggu hasil putusan penyidikan tersebut,” jelasnya.

Menurut laporan pihak Malaysia, kelima nelayan asal Langkat, Sumatera Utara, tersebut ditangkap pada hari Jumat, 3 September, pada pukul 11.20  waktu setempat di perairan Kampung Sungai Udang, selatan Seberang Prai. Penyidikan awal menunjukkan bahwa para nelayan memasuki perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (kd)

Total Pageviews

Popular Posts